KODE ETIK PENDIDIK
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
- Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
- Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik
- Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas sampingan
- Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
- Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
- Menjadi teladan dalam berperilaku
- Berprakarsa
- Memiliki sifat kepemimpinan
- Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
- Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan
- Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh- tokoh masyarakat
- Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
- Mengembangkan profesi secara kontinu
- Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi